Wujudkan Rumah untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program MLT
- Pribadi/Istimewa
VIVAJabar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi para pekerja untuk bisa memiliki rumah impian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan, manfaat layanan tambahan merupakan sebuah solusi agar mempermudah para pekerja memiliki rumah impiannya.
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dan menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," ungkap Romie.
Lanjut Romie, program tersebut merupakan manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," jelasnya.
Sebegaimana diketahui, MLT merupakan layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta.
Selain itu, ada juga pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
"Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja ini dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun" kata Romie.
Romie mangatakan, seseorang yang akan mendapatkan manfaat tersebut haruslah dia yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun.
Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
"Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut," katanya.*