Apakah Harus Ada Sertifikat Bahasa Inggris untuk Daftar LPDP? Ini Jawabannya

Beasiswa (foto ilustrasi).
Sumber :
  • pinterest

VIVAJabar – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), merupakan salah satu beasiswa yang paling banyak diburu oleh mahasiswa di seluruh Indonesia.

Bukan tanpa alasan, beasiswa yang dikelola oleh Pemerintah ini menawarkan bantuan yang cukup lengkap bagi pelajar Indonesia yang ingin mendedikasikan kemampuannya untuk bangsa dan negara.

Meski begitu, ada syarat tersendiri yang harus dipenuhi oleh pendaftar, apakah sertifikat bahasa inggris wajib?

LPDP.

Photo :
  • pinterest

 

Jadwal Pendaftaran LPDP 2025

Biasanya, Beasiswa LPDP dibuka dua kali dalam setahun. Jika dilihat dari jadwal tahun-tahun yang lalu, berikut perkiraannya:

  • Gelombang pertama: Januari - Februari 2025
  • Gelombang kedua: Juni-Juli 2025

Apa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Daftar LPDP?

Jika Vivanians ingin daftar beasiswa LPDP, maka ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi, adalah syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
  2. Sudah menyelesaikan program S1 atau sejenisnya dan studi Magister bagi yang ingin melanjutkan S3.
  3. Memiliki surat rekomendasi, minimal satu tahun sebelum pendaftaran dimulai.
  4. Pendaftar harus setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  5. Memiliki profil yang baik.
  6. Memiliki prestasi akademik/non akademik, publikasi jurnal ilmiah, atau pengalaman organisasi.

Syarat khusus:

  1. Batas usia maksimal 35 tahun terhitung pada 31 Desember 2025 bagi calon Magister.
  2. Batas usia 40 tahun terhitung pada 31 Desember 2025 bagi calon Doktor.
  3. Memiliki IPK yang bagus, minimal 3,25 pada skala 4,00 untuk calon Magister.
  4. Memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 untuk calon Doktor.
  5. Memiliki sertifikat bahasa Inggris mencakup TOEFL iBT® minimal 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5 untuk calon Magister.
  6. Memiliki sertifikat bahasa Inggris TOEFL iBT® minimal 94, PTE Academic 65, atau IELTS™ 7,0 untuk calon Doktor.
  7. Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi ternama.*