Ditetapkan Tersanga Kasus Korupsi, Johnny G Plate Resmi Diberhentikan dari Jabatan Menkominfo
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo karena ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS. Pemberhentian Johnny G Plate sebagai Menkominfo itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023, mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam keputusan Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan untuk menjamin kelancaran tugas Kemenkominfo.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif," isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu.
Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo. “Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.
Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Johnny G. Plate ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.