LPSK Sebut Potensi Ancaman pada Bharada Richard Eliezer Usai Divonis 1.5 Tahun

Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

 

Jabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E masih berpotensi mendapat ancaman setelah divonis 1.5 tahun penjara. Diketahui bahwa Richard merupakan eksekutor atau orang yang menembak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK menyebutkan ancaman itu belum terjadi, melainkan masih potensi saja. Sebab, pelaku lain dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah orang-orang berpengaruh dan memiliki kekuatan.

Meski demikian, Hasto Atmojo tidak menyebut Secara detail siapa sosok yang memiliki kekuatan besar diantara pelaku pembunuhan Birgadir J.

"Potensi itu karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa, dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari 2023.

Sementara itu, untuk ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer, sejauh ini kata Hasto belum ada. Pun, jika menerima ancaman, keluarga Richard Eliezer diharapkan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk ditindaklanjuti oleh LPSK.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum," jelasnya.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan kurangan penjara setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.