Fakta-fakta Kelangkaan LPG 3 Kg: Warga di Sejumlah Daerah Mengeluh Sulit Dapat Gas

"Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," ucap Bahlil.
3. Mulai 1 Februari
Pada 1 Februari 2025, pemerintah memulai masa peralihan kebijakan. Kebijakan diberlakukan secara bertahap.
Pertama, pengecer diberi waktu satu bulan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
Mereka dapat mengakses pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
"Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
4. Didukung Kepemerintahan