Warga RI Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Ini Penyebab dan Fakta di Lapangan
Selasa, 4 Februari 2025 - 21:52 WIB

Sumber :
1. Mulai 1 Februari
Pada 1 Februari 2025, pemerintah memulai masa peralihan kebijakan. Kebijakan diberlakukan secara bertahap.
Pertama, pengecer diberi waktu satu bulan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
Mereka dapat mengakses pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
"Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
2. Antre hingga macet
Warga terpaksa mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram.