Pemilu 2024: Ini Perbedaan Kotak Suara 2019 Dengan Pemilu 2024
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kotak Suara Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 nanti dipastikan akan mengalami perubahan. Namun, perubahan itu masih berkenaan dengan spesifikasi ketebalan dan ukuran.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Disebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
“Prinsip rancangannya dari segi spesifikasi, [kotak suara] akan kami perkuat dibandingkan waktu pelaksanaan Pemilu 2019,” kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dilansir viva.co.id
Dia menambahkan, dengan rancangan yang lebih kuat, KPU mengharapkan kotak suara Pemilu 2024 dapat makin kuat dan tahan dari berbagai potensi kerusakan yang ada.
Rancangan kotak suara Pemilu 2024 telah diatur secara mendetail oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum yang dipaparkan Yulianto dalam RDP tersebut.
Yulianto menyampaikan dalam mengatur kotak suara yang lebih kuat untuk Pemilu 2024, KPU RI mengatur perubahan ketebalan beberapa spesifikasi kotak suara tersebut.