Menko Polhukam Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati
- viva.co.id
Jabar – Pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang aktor utama, yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Kendati demikian, pakar hukum yang menjabat Menko Polhukam Mahfudz MD meyakini bahwa suami Putri Candrawathi itu tidak akan dihukum mati.
Pria berdarah Madura itu menjelaskan bahwa setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun, maka hukum pidana yang baru akan berlaku. Pasalnya, hukum pidana baru akan menjadikan sebuah hukuman mati bisa turun menjadi seumur hidup karena perilaku baiknya.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud kepada wartawan dikutip acara Kick Andy, Senin 20 Februari 2023.
Meskipun begitu, Mahfudz menjelaskan bahwa vonis mati tersebut penting dilakukan sebagai bukti sah. Kendati pelaksanaannya berubah karena beberapa hal seperti kelakuan baik selama 10 tahun, atau pertimbangan saat banding.
"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfudz MD mengungkapkan bahwa keputusan hakim dan Jaksa sudah tepat dalam meletakkan vonis bagi aktor pembunuhan terhadap Brigadir J.