Janji Tidak Bercerai, Suami Bunuh Istri Gegara Nikah Siri dengan Pria Lain
- Pixabay
VIVA Jabar – Kasus pembunuhan seorang tukang pijat bernama Yuminatun alias Yuyun (48) diungkap aparat Tekab 308 Polres Tulang Bawang. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di dalam kamarnya.
Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62), warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ditangkap dalam gubuk yang berada di area perkebunan kopi.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrail Awi Bata menjelaskan tersangka tega menghabisi nyawa perempuan yang dinikahinya lima tahun belakangan ini, karena Yuyun kedapatan memiliki pria idaman lain.
"Jadi menurut tersangka, ia tega nekat membunuh wanita tersebut lantaran masih berstatus istri sah, karena belum pernah menerima surat perceraian," jelas AKBP Jibrail, Kamis (31/5/2023).
Jibrael Bata Awi mengungkapkan, pelaku pulang ke rumahnya setelah lama merantau bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan. Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya sempat terlibat cekcok mulut sehingga membuatnya nekat menusuk perut korban dan membacok kepala dan merobek perutnya.
"Pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok. Pelaku membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok. Lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga tewas," ungkapnya.
Pengakuan tersangka Nana, ia terpaksa menghabisi nyawa Yuminatun karena telah menikah siri lagi, yang statusnya masih istri sah.