Kakak Brigadir J Tak Rela Bharada E Dihukum Ringan, Lebih Legowo Ricky Rizal yang Divonis Bebas

Kakak Brigadir J, Yuni
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman  1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.