Viral, Adik Wagub Lampung Diduga Gunakan KTP Orang Lain Tanpa Izin untuk Pencalonan DPD RI

Tangkap Layar postingan akun Tiktok @Barakcodam
Sumber :

"Kita harus melakukan kajian terlebih dahulu. Kalau memang yang bersangkutan merasa dirugikan, bisa melaporkan ke Bawaslu daerah masing-masing. Kita akan proses itu," kata Karno Ahmad Satarya, Koordinator Divisi Pencegahan Dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, Beni Yulianto, Liaison Officer (LO) Jihan Nurlela, membantah jika pencalonan Jihan menggunakan KTP tanpa izin. Seluruh dukungan yang menggunakan KTP sudah dilakukan verifikasi oleh KPU.

"Berkas pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan sudah diverifikasi KPU. Saat ini sudah dalam tahapan daftar calon tetap (DCT)," kata Beni.