Tokoh Masyarakat Bongkar Pencabulan Terhadap Santriwati yang Dilakukan Pimpinan Pesantren

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Seorang pimpinan Pondok Pesantren di Serang tega mencabuli santriwatinya sendiri. Tercatat sebanyak 5 orang santriwati yang telah menjadi korban pencabulan tersebut.

Diketahui, kini pelaku yang berinisial MJN itu telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Dikutip dari VIVA pada Selasa, 21 Februari 2023, dikabarkan bahwa Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengungkapkan, pelaku tersebut ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.

“Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” kata Iptu Dedi dilansir dari VIVA pada Senin, 21 Februari 2023.

Selain itu Dedi juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya sudah sejak bulan Maret hingga Desember 2022 silam.

Kemudian, Dedi juga menjelaskan bahwa selain dilakukan di Pesantren miliknya, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap santrinya di hotel.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” jelasnya.

Diketahui, pencabulan tersebut dibingkar oleh tokoh Masyarakat yang mengetahui kasus pencabulan tersebut terbongkar ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Akhirnya, tokoh Masyarakat mendampingi para korban untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua korban. Setelah itu, baru mereka melapor pada pihak yang berwajib setelah sebelumnya melakukan visum.

“Berdasar dari hasil visum tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00,” ungkap Iptu Dedi.

MJ mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya.