Diduga Menyimpang, MUI Bentuk Tim Khusus Investigasi Ponpes Al Zaytun
- TikTok
VIVA Jabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui akan segera melakukan investigasi langsung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu. Hal ini menyusul setelah ponpes pimpinan Panji Gumilang itu diduga melakukan kontroversi dan praktik menyimpang dari syariat Islam.
Mulai dari diduga mencampuradukkan barisan sholat laki-laki dan perempuan, membawakan lagu Yahudi, adzan dengan gerakan yang tidak seperti biasanya, sampai yang terbaru memperbolehkan santri berzina karena dosanya bisa ditebus dengan sejumlah uang.
Karena hal itu, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi yang terdiri atas pengurus pusat, provinsi, sampai kabupaten untuk bisa mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Sekarang tim sedang bekerja, mempersiapkan untuk mulai turun ke lapangan ke Al-Zaytun langsung, sudah dibentuk sub-sub timnya, yang ke lapangan itu ada 9 orang yang nanti langsung menuju ke sasaran ke Al-Zaytun,” kata Prof Utang.
Prof Utang menjelaskan, tim tersebut terdiri atas berbagai komisi di MUI. Mulai dari Komisi Fatwa MUI, Komisi Infokom MUI, lembaga dakwah khusus MUI, dan Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman MUI.
Kemudian, ada pula tim MUI dari Jawa Barat serta MUI dari Kabupaten Indramayu. Meski begitu, Utang tidak membocorkan secara detail kapan kunjungan itu dilaksanakan. Ia hanya meminta masyarakat untuk menyerahkan dan memercayakan hal itu kepada tim yang dibentuk.
“Itu tim ya, saya tidak bisa terlalu masuk ke tugas-tugas dan rencana-rencana tim yang akan bekerja. Kita jamin semua kegiatan mereka berjalan dengan baik dan menjadi rencana strategi mereka dalam melakukan tugas tim untuk mengkaji dan meneliti di lapangan, termasuk informasi yang mereka perlu gali dari lapangan dan dari banyak pihak tentunya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tim tersebut akan secepatnya melakukan kunjungan ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Karena target perampungan dari hasil investigasi yang diberikan oleh Ketua MUI harus rampung dalam waktu selama tiga bulan.
“Secepatnya mereka akan turun, karena memang pimpinan menargetkan, 1-2 bulan sampai paling lambat 3 bulan harus sudah selesai, rampung pembahasan penelitian termasuk turun ke lapangan langsung. Jadi, sesuai dengan SOP yang diberlakukan di MUI terkait dengan aliran-aliran keagamaan yang sedang ditangani diteliti dilakukan pengkajian,” pungkasnya.