Polda Metro Jaya Temukan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Bani Terancam Penambahan Hukuman
- Berbagai Sumber
Sebelumnya, kedua pasangan ini, Balqis dan Bani saling melapor ke Polres Depok. Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," kata dia.
Hengki menegaskan, pihaknya terus berupaya mencari kesimpulan akhir kasus KDRT tersebut. Aparat kepolisian dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra lain yang ahli di bidangnya masing-masing.
"Namun percaya, objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, komnas perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Kapolda yang juga mantan Deputi Penanganan KPK itu mengangkat kasus hukum dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto ingin komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.