Wandik Purwakarta Meradang Kelas Jauh Ijazah Nembak Gentayangan, Ajaib Empat Bulan Langsung Sarjana
- Dewan Pendidikan Purwakarta
Viva Jabar- Menyikapi laporan dan aduan masyarakat tentang Penyelanggaraan Kelas Jauh Perguruan Tinggi di Kabupaten Purwakarta yang menawarkan program S1 dan S2 dengan cara instan (4 bulan- 1 Tahun) bisa memperoleh gelar Sarjana atau Magister, Dewan Pendidikan Kab. Purwakarta gelar rapat kordinasi dengan Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Purwakarta, Jum’at (3/02).
Rapat koordinasi dan silaturahim dengan Perguruan Tinggi se Kabupaten Purwakarta tersebut dihadiri oleh 14 perwakilan Peguruan Tinggi dari 17 Perguruan Tinggi yang diundang, 2 mengkonfirmasi setuju dengan langkah yang diambil Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Ketua Dewan Pendidikan H. Agus Marzuki, S.Ap menuturkan bahwa Dewan Pendidikan berkomitmen untuk merawat dan menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Purwakarta, sehingga keberadaan Kelas Jauh di Purwakarta ini sangat mengancam kualitas Pendidikan di Purwakarta.
Pasalnya, oknum yang menawarkan program S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi yang kampus utamanya di Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 16 ayat (2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester, kemudian pada Pasal 17 ayat (1) bahwa Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: pada huruf (d) paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester; pada huruf (f). paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester; jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang hanya ditempuh dalam kurun waktu 4 bulan – 1 tahun ini tidak sesuai dengan peraturan.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta meminta agar Badan Kepegaeaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kab. Purwakarta selektif terhadap mekanisme pengembangan karier jabatan struktural, pengembangan jabatan fungsional, pengangkatan dan/atau perpindahan/ alih tugas aparatur dalam jabatan fungsional dan kepala sekolah, tata cara penerimaan tenaga kepegawaian, CPNS, PPPK, kenaikan pangkat dan golongan, serta izin belajar ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta, jika ijazah yang dilampirkan sebagai syarat terindikasi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi kelas jauh ini.
Di tempat yang sama Ketua Satgas Tindak lanjut laporan Kelas Jauh Dewan Pendidikan Kab. Purwakarta Dr. H. Manpan Drajat, M.Ag mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Purwakarta, BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan masyarakat atas keberadaan kelas jauh ini.