Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Sukur Usai Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Ayah Arif Rahman Arifin sujud syukur
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Hendra dan Agus.

Arif pun dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.