Pengacara Virgon Sebut Tuntutan Inara Rusli Tentang Royalti Merupakan Kasus Langka
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Istri Virgoun, Inara Idola Rusli menuntut ⅔ uang Virgoun yang dihasilkan dari lagu-lagu ciptaannya saat menikah sejak 2014. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Mulkan Let-let.
"Bahwa kita ketahui dalam hak cipta, itu kan dalam undang-undang hak cipta itu kan hal eksklusif. Hak eksklusif itu kan terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 14 Juni 2023.
Kepada awak media, Mulkan kembali menjelaskan tuntutan uang royalti yang diminta kliennya. Mulkan mengatakan, royalti termasuk dalam harta bersama. Karena itu, pihaknya merasa berhak juga menuntut kekayaan Virgoun dari royalti lagunya.
"Tapi, hak ekonomi ini adalah bagian dari harta bersama. Memang kita ketahui definisi dari hak ekonomi itu sendiri kan benda bergerak tidak berujung. Itu diterangkan dalam undang-undang hak cipta. Bergerak tidak berwujud ini memiliki nilai, dan royalti yang kita ajukan itu pada saat perkawinan berlangsung," kata Mulkan.
Mulkan menilai royalti bisa dialihkan ke orang lain. Hal ini, menurutnya, juga diatur dalam undang-undang. "Hak ekonomi atau hak royalti itu sebenernya bisa beralih, kecuali hak moral, hak moral itu kan melekat secara abadi sampai dia meninggal pun kan diwariskan. Kalau hak royalti itu memang bisa beralih," ujarnya.
"Dalam pasal 16 undang-undang hak cipta itu dia bisa beralih karena waris, bisa beralih karena wasiat, bisa beralih karena perjanjian, bisa beralih karena undang-undang menyatakan itu atau pun putusan pengadilan menyatakan itu," sambungnya.
Selain itu, Mulkan juga mengklaim penyerahan uang royalti sebagai harta bersama yang dituntut kliennya merupakan kasus pertama di Indonesia.