Jadi Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy di-DO dari Universitas Prasetiya Mulya

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA JabarUniversitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak buntut kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David hingga koma.

Keputusan mengeluarkan Mario Dandy itu disampaikan pihak Universitas Prasetiya Mulya melalui akun instagram resminya pada Jumat, 24 Februari 2023. Mario resmi dikeluarkan berdasarkan keputusan dalam rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," bunyi keterangan resmi seperti dikutip dari akun instagram @prasmul.

Pihak Universitas Prasetiya Mulya menyatakan sudah mengamati dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David sejak kasusnya viral hingga masuk ranah penyidikan. Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam tindakan yang telah dilakukan Mario Dandy hingga menyebabkan korban koma.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," sambungnya.

Lebih jauh, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengungkapkan rasa prihatin dan berharap korban dapat segera pulih.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tandasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan viral dan diunggah oleh salah satu akun @LenteraBangsaa_. Akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Dandy diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Kemudian, akun tersebut pun menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, David pun diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.

Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka lantaran menganiaya David. Selain itu, rekan Mario yang berinisial SLR (19) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SLR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis malam, 23 Februari 2023.

SLR pun turut menghasut atau membuat suasana panas Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. "Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," katanya.

SLR juga ternyata yang merekam aksi penganiayaan Dandy kepada David dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut.

Mario dan SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.