Pengamat Teroris, Al Chaidar Usul Ponpes Al-Zaytun Tak Usah Dibubarkan Tapi Serahkan ke UAH
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Seruan pembubaran Ponpes Al-Zaytun menguak saat massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Dharma Ayu menggeruduk Ponpes tersebut pada beberapa hari lalu.
Massa menyatakan sikap sekaligus tuntutan dalam seruan aksi tersebut. Ada 5 tuntutan yang disampaikan saat itu. Bahkan, desakan massa pun terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni melalui Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Polemik dan kontroversi Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu, kini diduga berbuntut pada masalah hukum pidana, selain dugaan pelanggaran administratif dan gangguan cipta kondisi (ketertiban dan keamanan).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan hasil investigasi kepada Menkopolhukam, Mahfud Md. Ada 3 temuan pelanggaran yang disimpulkan dan disampaikan kepada Mahfud MD.
Tak henti sampai di situ, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang digawangi Ihsan Tanjung dan NII Crisis Center yang diketuai mantan Anggota Ponpes Al-Zaytun Ken Setiawan, keduanya sama-sama melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Dinamika, hingar bingar, carut marut dan kisruh di atas menimbulkan masalah berkelanjutan. Seakan mempertaruhkan masa depan Ponpes Al-Zaytun yang berlokasi di kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Di tengah prahara yang sedang dihadapi Ponpes Al-Zaytun, muncul gagasan prima dari Pengamat Terorisme Al Chaidar. Dia menyarankan Pesantren Al Zaytun jangan dulu dibubarkan.