Tindaklanjuti Kasus Twintrend, Ombudsman Akan Panggil Bappebti Pekan Depan

Kasus Twintrend
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarOmbudsman RI (ORI) akan memanggil Badan Pengawas Perdagangan  Berjangka Komoditi (Bappebti) Terkait 44 korban investasi dengan entitas Twintrend. Hal tersebut sesuai keterangan Ombudsman usai ketemu korban pada hari Selasa 27 Juni 2023. 

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Reinhard Rajagukguk, laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti. Karena, sebelumnya pihak korban telah minta Bappebti untuk memeriksa PT. Global Kapital Investama Berjangka (PT. GKInvest) bersama dengan para pendiri entitas Twintrend. 

"Sebelumnya kami telah meminta Bappebti, melalui surat tanggal  18 Oktober 2021,  Surat Nomor No: 11/SP/X/2021 untuk memeriksa tentang  adanya dugaan pencucian  yang diduga dilakukan oleh PT. GKInvestt Bersama sama  dengan dengan  pendiri Twintrend  yaitu Erwin Seriyanto , Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi serta pihak lainnya yang telah merugikan klien kami sebesar Rp. 20.834. 827.167,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah seratus enam puluh tujuh rupiah)," tegas Reinhard kepada media, Rabu, 28 Juni 2023.

Namun, kata Reinhard, hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan kami terhadap PT. GKInvest.  Padahal, Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibetuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan entitas Twintrend dihentikan kegiatannya oleh OJK karena tidak memiliki izin perdagangan berjangka komoditi atau izin forex alias investasi bodong.

"Dalam pertemuan dengan ORI tersebut, ORI menyatakan akan memangil Bappebti untuk dimintai keterangannya dan diperiksa pada tanggal 10 Juli 2023 kemudian dilanjutkan  memanggil atau memeriksa semua  pihak terkait termasuk PT. GKInvest, Erwin Seriyanto, Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya," ungkap Reinhard.

Tak hanya itu, kata Reinhard, berdasarkan informasi dari salah satu pendiri Twintrend mengatakan bahwa diluar 44 orang pelapor,  masih banyak korban dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Twintrend bersama-sama dengan PT.GKInvest.

"Bahkan jumlah kerugiannya hampir mencapai kurang lebih Rp.261.000.000.000,- (dua ratus enam puluh satu milyar rupiah)," tambah Reinhard.