Rapat Pleno Terbuka DPT Pemilu 2024, KPU RI Tetapkan 204.807.222 Hak Suara Pemilih
- Screenshot berita VivaNews
Di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ar mengatakan, KPU RI menyelenggaran rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Rekapitulasi ini merupakan hasil dari daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka rapat pleno terbuka dapat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” kata Hasyim.
Hasyim menuturkan, untuk rekapitulasi masing-masing daerah dan provinsi, kewenangannya berada pada KPU Kabupaten/Kota serta provinsi terkait. Dalam hal ini sudah ditetapkan pada 20-21 Juni lalu. Adapun di tingkat Nasional, merupakan tahapan akhir yang sebelumnya ditetapkan secara berjenjang.
“Sesungguhnya kewenangan di KPU kabupaten kota dan luar negeri oleh PPLN. Itu sudah dilaksanakan 20-21 Juni setelah itu dilakukan rekapitulasi berjenjang,” ujarnya.