Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Buntut jadi tersangka pencabulan terhadap eks kekasihnya, AG (15), Mario Dandy Satrio (20) terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya. Dimana, lanjutnya, Mario Dandy dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).
Hal tersebut diamini oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Untuk diketahui, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.