Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Dari Apartemen ke apartemen saat diburu oleh Polisi

kembar rihana rihani
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Polisi telah menetapkan Si kembar Rihana-Rihani mejadi buronan atas kasus penipuan, lalu polisi menyebut yang bersangkutan mengetahui hal itu, sehingga yang bersangkutan terus berpindah-pindah tempat.

Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto.

"Ya, dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia kepasa wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Buntut tahu dikejar-kejar polisi, kakak-beradik ini lantas selalu pindah tempat persembunyian. Dari satu apartemen ke apartemen lain. Mereka tidak sempat kabur keluar Tanah Air.

"Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen 1 ke apartemen lainnya," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya mencokok si kembar tersangka  penipuan  reseller iphone,  Rihana-Rihani. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar dia kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023. Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologis penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Keduanya bakal diperiksa secara intensif.

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar. Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar.

 Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.