Rusuh lagi, Akhirnya Polisi Tetapkan 7 tersangka kasus Ricuh Supporter Persis Solo

kapolresta solo
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Soal suporter yang positif menggunakan narkotika berupa ganja dan obat penenang, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa memproses. Pasalnya, dalam UU No. 39 tahun 2009 pelaku baru bisa diproses bila ditemukan barang bukti.

"Dia (suporter) memang mengakui mengakui memakai ganja, dibuktikan dengan hasil tes urin. Kita lakukan rehabilitasi," kata dia.