Mahfud MD Pastikan BNPT Telusuri Dugaan Afiliansi Ponpes Al-Zaytun dengan NII

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) terus mendalami dugaan afiliasi faham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pendalaman dilakukan usai pemerintah mengetahui sejarah ponpes Al Zaytun yang dulunya dimiliki Yayasan NII. 

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada awak media saat berada di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023)

"BNPT terus mendalami dan kami akan monitor. Karena sejarahnya (ponpes Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan, dulu munculnya (Al Zaytun) dari ide kompartemen wilayah 9 NII," ujar Mahfud dilansir dari viva.co.id

"Dulu latar belakangnya di situ, dan ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya yayasan NII. Tapi, berubah yayasan pendidikan Al Zaytun ," imbuhnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy & Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Mahfud memastikan BNPT turun tangan mendalami dugaan faham radikalisme tersebut. Meskipun, saat ini pemerintah melalui kepolisian lebih fokus kepada unsur pidana umum yang terjadi di ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut. 

"Jadi untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya. Yang sekarang muncul yang sedang ditangani," tegas Mahfud. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Polisi memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. 

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," ucap Djuhandhani.