Rihana-Rihani Menipu Korbannya Hingga Milliaran, Cek Faktanya?

Si kembar penipu reseller iphone
Sumber :
  • Ist

VIVA Jabar Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka kasus penipuan yang dilakukan si Kembar Rihana dan Rihani. Penipuan yang dilakukan yaitu dengan modus jual beli iPhone dan mengakibatkan kerugian yang fantastis terhadap korbannya yang mencapai Rp 35 milliar. 

Menurut Kompol Reza Mahendra, Kepala Unit 4 dari Subdirektorat Jatanras di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan di balik tindakan penipuan yang dilakukan oleh para pelaku adalah semata-mata karena faktor ekonomi, dan mereka mencari cara-cara mudah untuk mendapatkan penghasilan melalui penipuan.

"Jadi motifnya untuk uang ya, untuk melakukan keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp 2,5 miliar, kami sudah lakukan pendalaman," ujar Reza Mahendra dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, dikutip Rabu, 5 Juli 2023.

Polisi menjelaskan, modus si kembar untuk menjerat korbannya yakni dengan menawarkan kerja sama untuk melakukan sebuah bisnis yang ditawarkan dengan melalui media sosial. 

Para korban yang tertarik dengan modus para pelaku yang mengimingi para korban dengan keuntungan yang besar. Di mana para pelaku mengaku sebagai bagian dari distributor iPhone dengan menjual iPhone dengan harga yang di bawah pasaran.

"Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," ujarnya. 

Setelah korbannya percaya dan men-transferkan sejumlah uang, kedua pelaku kemudian mendakak tidak bisa dihubungi, para pelaku pun langsung menggunakan uang para korban yang diduga dengan dilakukan tindak pidana pencucian uang. 

"Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah, kenapa dia lari-larian, dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia dikejar oleh para Korban-korban yang melapor," ujarnya.

Dalam kasus penipuan heboh yang dilakukan kedua pelaku kembar tersebut, polisi sampai menerima laporan sebanyak 18 yang di terima beberapa Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Kriminal Umum Pola Metro Jaya pun langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Hasil penyelidikan polisi pun berbuah hasil dengan kedua pelaku berhasil tertangkap di dalam kamar apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kedua wanita pelaku penipuan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.