Mantan Karyawan Farida Law Office Penuhi Panggilan Polres Jaksel Soal Kasus Penahanan Ijazah

Mantan karyawan Farida Law Office penuhi panggilan Polres Jaksel
Sumber :
  • Istimewa

"Kami harap kepolisian dapat membantu menyelesaikan perkara ini dengan serius dan sampai selesai karena klien kami ingin segera mendapatkan pekerjaan di tempat lain," tutur Amsori. 

Seperti diketahui, Ivan dan Avelino sejatinya bukan satu-satunya mantan karyawan Farida Law Office yang melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan ijazah. Yuma Karim, mantan karyawan Farida Office lainnya, sudah lebih dulu melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 2019. 

Ike Farida, pemilik Farida Law Office, belakangan memang telah mengembalikan ijazah milik Yuma pada Februari 2023 lalu. Namun, ijazah tersebut dititipkan melalui Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan alih-alih diberikan secara langsung kepada Yuma. Pengembalian tersebut juga dilakukan tak lama setelah laporan Yuma di Polres Metro Jakarta Selatan naik ke tingkat Penyidikan. 

“Oleh karena itu, kami berharap, jika memang nanti Ike berniat mengembalikan, sebaiknya langsung kepada klien kami secara langsung, tidak dititipkan ke Disnaker seperti Yuma,” kata Amsori.

Meskipun ijazah Yuma sudah dikembalikan, diberitakan bahwa Yuma tidak mencabut laporannya. Sebab, masih ada hak-haknya sebagai mantan karyawan di perusahaan tersebut yang belum dipenuhi.

Sebelumnya, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, MA, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai, aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja.

“Ijazah merupakan milik pribadi. Sekolah atau perguruan tinggi saja tidak boleh menahan ijazah, karena itu hasil dari menuntut ilmu atau pengakuan terhadap seseorang bahwa dia sudah menyelesaikan suatu pendidikan tertentu,” kata Tadjuddin seperti dikutip media beberapa waktu lalu.