Soal Ponpes Al-Zaytun: BNPT Sebut Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Kalau UU Ormas dan Pidana 'Mungkin'

Komplek Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Bisa (diproses hukum) kasus Al Zaytun tetap bisa di proses kok dengan payung hukum lain seperti uu organisasi kemasyarakatan dan hukum pidana jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

BNPT pun berharap ke depannya Indonesia bisa memiliki undang-undang terorisme demi mengusut hal serupa dengan kasus ponpes Al Zaytun.