Soal Ponpes Al-Zaytun: BNPT Sebut Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Kalau UU Ormas dan Pidana 'Mungkin'

Komplek Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Dugaan pelanggaran ajaran Ponpes Al-Zaytun tak bisa serta merta dijerat lewat Undang-Undang Terorisme. Pasalnya, sejak berdiri di tahun 1999, tidak ada bukti yang mengindikasikan Ponpes tersebut melakukan tindak kekerasan atau bentuk terorisme dan radikalisme

Keterangan itu disebutkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat unggahan akun resmi Instagram @bnptri beberapa hari yang lalu.

"Jika melihat kembali uu terorisme, terorisme sendiri memiliki makna sebagai pembuat kekerasan atau ancamana kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," ujar BNPT dilansir dari VIVA.

"Dapat menimbulkan korbannya bersifat masal ataupun menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas international dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan," lanjutnya. 

Kemudian, BNPT menyebut bahwa ponpes Al Zaytun itu tidak tergolong dalam perilaku tindakan terorisme. Meskipun, ponpes Al Zaytun sudah mengajarkan bentuk radikalisme.

"Nah dalam kasus ini secara pemahaman al zaytun memang tergolong radikal namun selama pemahaman tersebut tidak dimanifestasikan dalam bentuk tindakan atau aksi teror maka al zaytun tidak bisa diproses dengan uu terorisme," bebernya.

Kendati demikian, ponpes Al Zaytun tetap bisa dikenakan tindak pidana lainnya selain terorisme. BNPT ungkap ponpes Al Zaytun bisa dijerat menggunakan undang-undang organisasi kemasyarakatan (Ormas). 

"Bisa (diproses hukum) kasus Al Zaytun tetap bisa di proses kok dengan payung hukum lain seperti uu organisasi kemasyarakatan dan hukum pidana jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

BNPT pun berharap ke depannya Indonesia bisa memiliki undang-undang terorisme demi mengusut hal serupa dengan kasus ponpes Al Zaytun.