Banyak Polisi Yang Ingin Bertugas di Jalan, Dana Tilang Masuk Ke Dompet? Simak Jawaban Kakorlantas
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Tilang di jalanan oleh pihak kepolisian adalah pemandangan yang lumrah di kota-kota besar di Indonesia. Tak jarang pula polisi yang menghukum pengendara yang tidak taat aturan lamgsung di tempat. Lalu muncullah spekulasi-spekulasi dari masyarakat, kemana kah uang tilang itu berlabuh?
Banyak informasi yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menghadiri undangan Komisi III DPR untuk memberikan sejumlah jawaban atas pertanyaan seputar kinerja instansinya.
Salah satunya yakni terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang didapatkan dari bagian registrasi dan identifikasi Korlantas Polri. Angkanya pada tahun lalu disebutkan oleh Firman, melebihi target yang sudah ditetapkan.
Dalam data yang disampaikan Kakorlantas Polri, diketahui bahwa pencapaian PNBP dari regident tahun 2022 yakni sebesar lebih dari Rp8 triliun selama 2022 atau 105,42 persen dari target yang ditetapkan.
“Terdapat sembilan komponen material regident yang melebihi target 100 persen yaitu STNK, BPKB, TNKB, perpanjangan SIM, mutasi, dan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube DPR RI, Jumat 7 Juli 2023.
Menurut Kakorlantas, ada PNBP lain yang juga bisa digunakan untuk menunjang operasional Korlantas Polri. Salah satu contohnya, yakni dari bidang penegakan hukum alias gakkum dalam bentuk denda tilang.
Data Korlantas Polri menunjukkan, sejak sistem ETLE pertama kali diterapkan di Indonesia pada Maret 2021 hingga tahun lalu, ada lebih dari empat juta pelanggaran yang berhasil ditindak dengan nilai denda tilang lebih dari Rp491 miliar.
“Selama ini masyarakat tahunya dana tilang itu masuk ke polisi. Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” tuturnya.
Insentif yang dimaksud, kata Firman yakni akan diberikan kepada petugas yang sudah mau mengikuti pendidikan kejuruan dan memperoleh sertifikat untuk melakukan penindakan tilang di jalan raya.
“Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi, konsekuensinya nanti mendapat insentif.
Jadi, tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ungkapnya. Kakorlantas menjelaskan, bahwa ada beberapa anggota polisi yang ingin bertugas di jalan namun enggan mengikuti Dikjur untuk memperoleh sertifikat.
“Ada anggota kami yang malas ikut Dikjur, tidak kami kasih tilang. Biasanya, mereka cuma mau di jalan. Kami bilang, kalau harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang,” jelasnya.