Mario Dandy Dijerat Pasal Perencanaan Penganiayaan, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kamis, 2 Maret 2023 - 19:24 WIB
Sumber :
- VIVA/Zendy Pradana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mahfud MD.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.