Daya Beli Masyarakat Akan Motor Listrik Masih Minim Meski Disubsidi, Moeldoko Bakal Lakukan Ini

KSP, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Pekan Depan, Moeldoko Akan Bertemu Luhut

Pada pekan depan, Dia mengaku akan melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, guna membahas lebih lanjut soal pemberian subsidi bagi pembelian motor listrik.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Jadi apabila nanti pemerintah mengambil langkah dengan pengertian bahwa subsidi dan persyaratan (untuk mendapatkan subsidi) itu tidak menarik, maka kita akan mengubah itu dan meniadakannya," ujarnya. 

Diketahui, persyaratan pembelian motor listrik termaktub dalam beleid Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Bantuan pemerintah berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik, diberikan bagi pembelian motor listrik yang unitnya memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan total kuota mencapai 200.000 unit. 

Subsidi motor listrik itu sendiri juga ditujukan bagi masyarakat, yang termasuk dalam kategori penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.