Heboh Rencana Pertemuan LGBT Se-Asean Bakal di Gelar di Jakarta, Politisi PKS Beri Tanggapan

Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Hal tersebut diatur dalam Pasal 414 KUHP yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III

b. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Dan apalagi semua Agama yang diakui di Indonesia juga tidak membenarkan penyimpangan oleh kaum LGBT itu, apalagi mempropagandakan penyimpangan moral, etika dan hukum itu.