Akhirnya Panji Gumilang Mengakui Keberadaan Gudang Senjata di Al-Zaytun, Dipakai Untuk Apa?
Minggu, 16 Juli 2023 - 21:36 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.