Pemkab Bandung Siapkan Subsidi hingga Diskon Bagi Pedagang Pasar Banjaran

Bupati Bandung, Dadang Supriatna
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Meski sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan pembongkaran Pasar Banjaran, namun Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna berupaya mencari cara paling bijaksana.

"Prinsipnya kita ada dua. Pertama kita akan berikan subsidi bagi para pedagang yang waktu dulu-dulu pernah kebakaran. Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini, " ujar bupati kepada awak media di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin (17/8/2023).

Kedua, kata bupati, pihaknya akan memberikan diskon bagi para pedagang sebesar 10 persen untuk seluruh pedagang eksisting (pedagang yang sudah ada sejak lama).

Seperti diberitakan sebelumnya seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, Sabtu (15/7/2023) melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran dengan membongkar bangunan lama Pasar tersebut.

“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, Jumat (15/7/2023) petang.

Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menundanya. Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis (13/7/2023) gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung. Dalam putusan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.BDG, dengan amar putusan sebagai berikut:

Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;