Boby Nasution Geram Terhadap KontraS Soal Begal, Boby: Terimakasih Anda Sudah Mewakili Begal
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons kritikan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait dukungannya terhadap polisi untuk menembak mati pelaku begal di Kota Medan.
"Untuk LBH sama apa (Kontras juga), saya mewakili para begal terima kasih untuk LBH," ucap Bobby Nasution, Rabu 12 Juli 2023. Lebih jauh, menantu Presiden Jokowi itu meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada masyarakat Kota Medan soal perlu tidaknya penindakan tegas terhadap pelaku begal atau kejahatan jalan.
"Tanya masyarakatnya deh, coba tanya masyarakatnya, kondisinya," ujar Bobby Nasution.
Bobby Nasution menegaskan dukungannya tembak mati begal tersebut,setelah melihat aksi sadis para pelaku begal di Kota Medan dengan menganiaya korban-korbannya hingga tewas bahkan kondisinya tragis. "Saya rasa dengan korban-korbannya sudah banyak di Kota Medan.
Perlu tidak perlunya, tanya masyarakatnya. Wajib dan harus mendukung, kalau saya ya," sebut suami Khayangan Ayu itu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik dan mengecam pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta polisi untuk menembak mati pelaku begal. KontraS menilai pernyataan itu arogan dan sewenang-wenang.
"Kami memahami bahwa “begal” telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan. Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung Kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty dalam keterangan tertulinya dikutip Rabu, 12 Juli 2023.
Ketentuan itu mengatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable).
"Perkap tersebut, juga mengatur bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama," ujarnya.
Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.