LPSK Diminta Melindungi Korban Penipuan Rihana-rihani, Ada apa?
- viva.co.id
VIVA Jabar - Rihana-rihani sang penipu iphone terus meresahkan masyarakat Indonesia. kali ini Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini lantaran beberapa dari mereka merasa dikriminalisasi hingga dipolisikan.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto menyebutkan kliennya dituduh menggelapkan jual beli iPhone yang berantai buntut ulah si kembar. Salah satu kliennya bahkan sampai diseret ke meja hijau di Tangerang.
"Intinya klien saya yang jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," ujar dia kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Dia mengklaim para kliennya tak ikut campur dalam penipuan kakak-beradik itu. Pasalnya, uang yang ditransfer reseller lain kepada kliennya langsung disetor ke si kembar untuk pembelian iPhone. Bukannya dapat unit, mereka malah harus menanggung ulah si kembar.
"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar. Karena klien kami tidak ada niat jahat. Bahkan mereka menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar ada uang bisa dikembalikan ke pembeli iPhone. Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi tidak menampik adanya pengajuan perlindungan dari para korban Rihana-Rihani. Dia mengaku pihaknya masih menelaah permohonan tersebut.
"Iya (mengajukan permohonan). Dalam proses penelaahan," ujar Edwin.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap si kembar tersangka penipuan reseller iPhone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujarnya kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.
Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologis penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh kepolsian.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar. Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar.
Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.