HTI dan FPI Dibubarkan, Mengapa Al-Zaytun Tidak? Berikut Penjelasan Dari Aktivis NU

Islah Bahrawi
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Proses hukum yang sedang dijalani oleh Panju Gumilang, sejumlah kalangan ada yang membandingkan Ponpes Al-Zaytun dangan FPI (Front Pembela Islam) dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang lebih dahulu dibubarkan oleh pemerintah di Era Presiden Jokowi.

Sejumlah kalangan hingga tokoh mendesak pemerintah agar Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang dibubarkan, imbas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Menarik kebelakang, 2 organisasi terlarang hingga dibubarkan di era Presiden Jokowi yakni HTI dan FPI.

Hizbut Tahir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, sementara Ormas Islam FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.

Salah satu alasan lainnya pemerintah untuk membubarkan FPI adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam kala itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.

Adapun soal FPI dan HTI dapat dibubarkan oleh pemerintah sangat cepat, sementara Al-Zaytun tidak dibubarkan, hanya akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah. Islah Bahrawi selaku pimpinan Jaringan Islam Moderat, hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne, ia mengungkapkan alasan terkait perbedaan sikap pemerintah dalam menyikapi Ponpes Al-Zaytun.

"Apa yang terjadi di Al-Zaytun ini, banyak orang yang menyandarkan hidupnya ke Al-Zaytun, bayangkan asetnya itu 1200 hektar dan di situ ada santri santri ribuan dengan jumlah alumni ribuan yang hari ini berkarya di berbagai kegiatan masyarakat," ujarnya yang dilansir Youtube tvOnenews, Rabu, 19 Juli 2023.

Tokoh NU asal Madura Ini memaparkan soal alasan pembubaran FPI dan HTI, menurutnya kedua ormas ini secara nyata melakukan gerakan-gerakan dengan harokah berbasis kekerasan dan kebencian.