Polri Tegaskan Sidang Etik Teddy Minahasa Beda dengan Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Jabar – Sidang etik Ferdy Sambo dilakukan dengan begitu cepat, sementara atas kasus Teddy Minahasa, sidang etik tidak segera dilakukan. Kendati demikian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mau membanding-bandingkan keduanya. Sebab, kasus kedua jenderal tersebut berbeda.
"Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari VIVA pada Senin, 6 Maret 2023.
Dedi enggan menjelaskan secara detail alasannya, sebab menurutnya, hal itu meruakan kewengan hakim komisi etik dan profesi (KKEP) Polri. Polri masih menunggu proses hukum Teddy Minahasa selesai di persidangan.
"Tidak usah terlalu detail, kalau detail ngapain itu kewenangan hakim komisi. Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai," ujarnya.
Justru, Dedi membandingkan sidang etik Irjen Teddy Minahasa seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah inkracht. Padahal, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum disidang etik.
"Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan. Jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi, dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," pungkasnya.