Protes Terhadap Praktik Monopoli Majlis Taklim Al-Busyro Hingga Pedagang Kecil Dipenjara

Wahyu Dwi Nugroho (32) Pedagang Asal Bojonggede
Sumber :
  • screenshot berita viva news

“Saya dijadikan tersangka dan dianggap telah melakukan ujaran kebencian dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo 45A. Saya hanya pedagang yang merasa terzalimi dengan terpasangnya spanduk tersebut. Pada dasarnya tidak ada niat saya untuk menghasut ataupun mengujarkan kebencian,” sambungnya

Dalam suratnya Wahyu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Materi Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Menkopolhukam Mahfud MD untuk membantunya terlepas dari jerat hukum.

“Semoga saya bisa segera bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga, memulai hidup baru di tempat yang baru,” pungkasnya