Begini Nasib Ipda SA yang Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Perempuan Bone
- Dokumentasi Polda Jateng
"Penahanannya dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sesuai dalam Pasal 21 KUHAP. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," ungkapnya.
Adapun terkait pemecatan dari kepolisian terhadap SA, Kapolres Kota Palu, Kombes Barliansyah menyebut pihaknya saat ini menunggu keputusan dalam sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.
"Terkait hal itu nanti kita menunggu sidang kode etik dulu. Tidak ada anggota yang kebal hukum, berbuat harus berani tanggung jawab," ujar Barliansyah.
Untuk diketahui, Kasus Ipda SA ini bermula saat cuti ke Kabupaten Bone, Sulsel. Di sana, Ipda SA bertemu dengan korban SR yang saat ini jadi istri keduanya.
Saat itu, SA bertamu ke rumah SR di hari lebaran di 2016. Mereka sudah saling mengenal sejak lama karena SA adalah kakak kelasnya saat sekolah dulu.
Dia mengatakan semakin asyik dan nyaman, Ipda SA tertarik untuk mengajak korban SA ke pelaminan. Korban SR yang diajak pelaku pun bersedia memulai hidup baru dengan SA. Nah, saat itu, Ipda SA mengaku jika sudah duda dengan memperlihatkan dokumen yang dipalsukan.
Baik SR dan SA menikah di Bone. Usai menikah, Ipda SA kembali ke Polres Banggai, di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng untuk bertugas.