JPU Hadirkan Saksi Ahli Mantan Kepala BNN, Teddy Minahasa Pusing

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pada sidang lanutan perkara peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli. Di sidang yang berlangsung pada Senin, 6 Maret 2023 JPU menghadirkan mantan kepala BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan untuk memberi pandangannya.

Menurut Ahwil, sudah menjadi undang-undang narkotika mulai dari perencaan apalagi sudah terjadi peredaran atau penyalah gunaan. Ia menyebut, tidak ada istilah coba-coba dalam undang-undang narkotika.

"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," ujar Ahwil.

Kemudian, Teddy Minahasa menanyakan perihal percakapan tentang narkoba namun tanpa barang bukti. Teddy bertanya apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebuah tindak pidana.

Ahwil pun menjawab dengan contoh seorang jenderal bintang empat di Amerika yang ditangkap oleh Drug Enforcement Administration (DEA) meski tanpa barang bukti.

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," jawab Ahwil.

Majelis hakim kemudian mempersilahkan Teddy Minahasa untuk bertanya kembali kepada saksi. Namun Teddy merasa jawaban saksi cukup untuk dirinya.

"Tidak ada (pertanyaan lagi) Yang Mulia. Kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia. Cukup Yang Mulia, terima kasih," ujar Teddy.

Dalam sidang pembacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. 

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda

Photo :
  • Kolase tvOne

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.