Mario Dandy Berhenti Aniaya David Lantaran Teriakan 'Woi' dari Sosok Ini

Video diduga Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • Kolase

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kini  resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Trunoyudo  mengatakan keduanya dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

"Iya (Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya). Sudah sejak Jumat," tandas Trunoyudo.