Miris, Ibu Muda Dijual Rp900 Ribu oleh Suaminya ke ABK

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari

Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya