Miris, Ibu Muda Dijual Rp900 Ribu oleh Suaminya ke ABK
Jumat, 28 Juli 2023 - 09:55 WIB
Sumber :
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari
Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya