Setop Polemik Kabasarnas Korupsi, Mahfud MD: Tuntaskan di Pengadilan Militer

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak.

Tanak meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap dan melibatkan anggota TNI.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak.

Tanak menjelaskan, memang sejatinya jika terdapat anggota TNI yang berkasus terlebih kasus korupsi tetap diurus di Puspom TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Peradilan itu diatur ada empat lembaga peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama," kata Tanak.