Setop Polemik Kabasarnas Korupsi, Mahfud MD: Tuntaskan di Pengadilan Militer

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) tak lagi diperdebatkan.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting, kelanjutannya agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalah yakni korupsi," kata Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Sabtu, 29 Juli 2023.

TNI, katanya, sudah menerima substansi masalah yang menjerat Henri, yakni perihal korupsi. Maka, dia menekankan, kasus itu harus ditindaklanjuti di Pengadilan Militer.

"Yang penting, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," ujarnya.

Wakil ketua KPK Johanis Tanaktelah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan SAR Nasional (Basarnas).

KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kepala Basarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa, 25 Juli. Bahkan, KPK sudah menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Henri Alfiandi (HA) diduga menerima uang korupsi dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan sebanyak Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak.

Tanak meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap dan melibatkan anggota TNI.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak.

Tanak menjelaskan, memang sejatinya jika terdapat anggota TNI yang berkasus terlebih kasus korupsi tetap diurus di Puspom TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Peradilan itu diatur ada empat lembaga peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama," kata Tanak.