Akhirnya, Tersangka Penyuap Kabasarans Serahkan Diri ke KPK Usai Buron

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

- Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR)

- Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

- Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.