Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara: Nikah di Sukabumi Pulang Melaut

Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Kuasa hukum Linda Pudjiastuti, Adriel Viari Purba, membenarkan posisi kliennya saat ini sebagai Istri siri terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Linda menikah secara siri dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi.

"Mereka nikah di Pelabuhan Ratu, nikahnya di Sukabumi," ujar Adriel dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 7 Maret 2023.

Kuasa hukum Linda juga menjelaskan proses pernikahan secara siri antara Linda dan Teddy itu dilakukan usai keduanya pulang dari Laut China Selatan. Adriel mengatakan Linda mengaku tidak ingin berlarut dalam dosa dan memutuskan untuk nikah siri.

"Itu (pernikahan) terjadi setelah pulang dari Laut China Selatan, karena mereka selalu berhubungan badan, Ibu Linda enggak mau karena itu berdosa, 'Saya mau nikah dulu secara agama'," ujarnya.

Adriel menegaskan dalam pernikahan antara Linda Dan Teddy, keduanya sudah seiman atau memiliki agama yang sama. Itu tidak seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum Teddy, yang sebelumnya menjelaskan antara Linda dan Teddy beda agama.

"Terus yang disampaikan beda agama, di situ mereka sudah syahadat dan langsung nikah saat itu juga di masjid, Anda mau percaya silakan, tidak percaya juga silakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anak buah Hotman Paris Hutapea, Anthony Djono, yang juga salah satu dari Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa mengatakan Linda Dan Teddy tidak sebenarnya nikah secara siri.

Linda dan Teddy kini berstatus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba karena menjual 1 Kg sabu dengan harga Rp400 Juta kepada seorang bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.