Polda Banten Ungkap Alasan Lambatnya Proses Hukum Dugaan Perselingkuhan Mantan Suami Norma Risma
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Polda Banten menjelaskan penyebab lambatnya penanganan laporan dugaan perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki dengan Rihana, mertuanya, karena tidak ada kesepakatan tempat mediasi dengan Norma Risma.
Dimana, Rozy dan Rihana ingin berjalan di Polda Banten sebagai tempat yang netral, sedangkan Norma, ingin mediasi berjalan di kantor pengacaranya di Jakarta.
Karena tidak ada kata sepakat mengenai lokasi, membuat mediasi itu gagal dan Norma Risma ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
Surat mediasi itu dilayangkan Rozy ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada 28 Februari dan 5 Mei 2023.
"Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 1 Agustus 2023.
Hambatan lainnya lantaran Rihana sebagai saksi terlapor baru datang saat pemanggilan ketiga. Alasannya, dia kini sudah tinggal di Jakarta.
Sebelum adanya laporan hingga permintaan mediasi, kasus dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah di musyawarahkan pada 17 November 2022 silam.
"Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten, pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR), telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022," terangnya.
Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Polda Banten dengan Pasal perzinahan, 284 KUHP, pada 29 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos). Kemudian dilakukan gelar perkara pada 12 Juli dan naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2023.
Kompol Herlina memastikan penyidik bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang ada. Kini, berkasnya telah di komunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan dan dilakukan penuntutan.
"Penyidik melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor, hal ini tidak bertentangan dengan perintah kapolri untuk melaksanakan restorative justice, jika terjadi kesepakatan dari para pihak. Hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya.