Imbas Kasus Rafael Alun, KPK Akan Revisi Aturan Laporan LHKPN: Pegawai Biasa Wajib Lapor

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Peraturan KPK terkait pengisian LHKPN, buntut kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku pihaknya akan merivisi soal level tertentu pegawai biasa untuk wajib lapor di LHKPN.

"Pasti (revisi). Tahun ini mau revisi, yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penuelenggara Eselon 1 dan 2, kita ingin bawah lagi. Lihat RAT sebelum wajib lapor LHKPN 2011, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai," kata Pahala di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

Pahala menjelaskan potensi adanya penyalahgunaan wewenang hingga terjadinya korupsi harus dipahami lebih dalam. Pasalnya, Rafael Alun sebelumnya tidak wajib lapor karena masih pegawai biasa.

Menurut dia, revisi Peraturan KPK akan mewajibkan pegawai biasa yang berpotensi untuk wajib lapor LHKPN.

"Kita ingin merivisinya lebig bawah lagi. Jangan Eselon 1 dan 2, pegawai biasa pun kalau ada potensi, itu kita suruh wajib lapor," tegasnya.

Pahala menerangkan indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang hingga korupsi mulai dari bawah.

Menurutnya, pelayanan publik yang jabatannya Eselon 3 ke bawah juga mesti melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.

"Jabayan eselon 3 kepala kantor, tapi tidak mungkin orang nyuap langsung. Namun, pegawai di bawahnya kepala seksi eselon 4, ke bawahnya lagi hanya fungsional. Kita lihat beberapa mainnya fungsional kepala seksi yang nggak wajib lapor. RAT itu wajib lapor baru 2011," imbuhnya.

Pahala menerangkan pelayan pubkik juga mesti membuat laporan harta kekayaan di LHKPN, karena berpotensi sama dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.

"Beberapa pelayan publik misal, pertanahan, pengadilan. Kan, dia hubungannya nggak langsung ke hakim ada panitera. Kita kihat kalau ada potensi itu, perubahan yang ingin kita bikin," imbuhnya.